https://infoka.id/bnpt-waspadai-modus-pendanaan-teroris-via-cryptocurrency/

Rangkuman Singkat dari Penggunaan Cryptocurrency sebagai Media Pendanaan Terorisme

Bagaimana kondisi terkait terorisme Global pada hari ini, terutama semenjak pandemi telah mengalami penurunan?

  1. Pada 2021, serangan teroris global mengalami kenaikan menjadi 5,226 namun kematian menurun sedikit di angka 2,1%
  2. Islamic State menggantikan Taliban sebagai organisasi terorisme yang paling mematikan di 2021, 15 kematian setiap serangan di Niger.
  3. Para teroris pada saat ini telah memakai teknologi yang lebih mutakhir termasuk drones, sistem GPS dan pesan terenskripsi
  4. Terdapat evidensi mengenai penggunaan cryptocurrency dalam aktivitas terorisme. Baik itu sebagai media penggalangan dana atau pendistribusiannya.

Apa evidensi bahwa cryptocurrency digunakan oleh organisasi terorisme?

  1. Adanya situs dark web “Fund the Islamic Struggle without Leaving a Trace”. Sebuah website yang digunakan untuk mentransfer bitcoin kepada para jihadis.(2016)
  2. Adanya buku yang dipublikasi berjudul “Bitcoin wa Sadaqat al Jihad”, digunakan di Amerika Utara dan Eropa Barat. (2016)
  3. Penggunaan bitcoin oleh Bahrun Naim, otak dari serangan terorisme di Jakarta, ia menggunakan Bitcoin sebagai salah satu metode pembayaran virtual. (2018)
  4. Teroris dan sindikat obat-obatan di India cenderung menggunakan Bitcoin sebagai alat transaksi. (2020)
  5. Noman Siddiqui terlibat penyelundupan dan pendanaan jaringan teroris menggunakan cryptocurrency dari Britania Raya dan Eropa. (2021)

Apa kelebihan dari penggunaan cryptocurrency dalam pendanaan terorisme?

  1. anonimitas (tidak adanya kelengkapan data transaksi), desentralisasi (tidak ada pusat dari regulator yang mengatur), dan globalisasi (dapat diakses secara global).
  2. Ongkos transaksi yang murah.

Apa kekurangan dari penggunaan cryptocurrency dalam pendanaan terorisme?

  1. Adanya fluktuasi yang besar mengenai harga crypto tersebut.
  2. Belum adanya mekanisme yang jelas terkait cryptocurrency.
  3. Kesulitan untuk mengkonversi cryptocurrency ke mata uang yang utama.

Apakah AML/ATF (Anti-Money Laundering/Financing) dapat mengurangi penggunaan cryptocurrency sebagai media pendanaan terorisme secara efektif?

  1. Bisa menjadi sebuah langkah efektif dengan beberapa syarat; pendefinisian secara mutlak atas aset virtual cryptocurrency, membuat formula standar dari penyedia jasa aset virtual dan menetapkan para yang bersangkutan mengenai kewajiban dan tanggung jawab dalam mengelola aset virtual cryptocurrency.
  2. Karena dinamisnya perkembangan cryptocurrency, maka diperlukan pengawasan melalui regulasi secara berkala dan tertata.

Bagaimana Indonesia seharusnya bertindak?

  1. Para pemangku kebijakan harus bisa mengurangi intensitas anonimitas dalam dunia cryptocurrency. Kebijakan untuk menyertakan data komprehensif sebelum memasuki dunia crypto mungkin bisa diaplikasikan dengan bergandeng tangan dengan institusi negara lainnya. Karena semakin anonimitas itu tinggi maka semakin pula kerentana untuk digunakan oleh pendanaan terorisme.
  2. Menguatkan kerjasama dan pengawasan dengan organisasi internasional (FATF) maupun nasional . Mau bagaimanapun, terorisme sudah menjadi musuh bersama, apalagi pasca kejadian 9/11. Dengan kooperasi bersama, mungkin dengan perjanjian pertukaran data untuk saling melacak para teroris, atau melakukan operasi-operasi intelijen.
  3. Jika melakukan pengembangan pasar cryptocurrency, maka pemerintah harus mengambil tindakan preventif terhadap kasus ini, yaitu; membuat regulasi yang rinci, holistik, dan komprehensif mengenai pasar cryptocurrency.
  4. Menguatkan kebijakan moneter sehingga pasar konvensional dapat menarik perhatian para legal tender, pengeluaran digital token oleh bank sentral juga dapat menjadi terobosan untuk meminimalisir pasar cryptocurrency selagi masih digarap regulasinya.
  5. Pemerintah juga dapat melakukan tindakan ekstrim untuk membuat undang-undang dan meloloskannya mengenai pengawasan rahasia secara online untuk memonitor setiap pergerakan yang ada.

Penulis : Tata Auniy